Rugikan Negara Rp22,7 Triliun, JPU Tuntut Orang Ini Hukuman Mati

Rugikan Negara Rp22,7 Triliun, JPU Tuntut Orang Ini Hukuman Mati

JAKARTA - Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI. Heru Hidayat. Dia diyakini merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Heru Hidayat juga merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 triliun. Dalam kasus Jiwasraya, Heru Hidayat dijatuhkan hukuman seumur hidup.

“Menyatakan terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana teratur dalam dakwaan kesatu primer. Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Jaksa pada Kejaksaan Agung menilai tuntutan hukuman mati layak dijatuhkan kepada Heru Hidayat, karena juga terlibat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus korupsi tersebut, Heru dapat hukuman penjara seumur hidup karena kerugian negaranya lebih dari Rp 16 triliun.

Terlebih korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Dia juga tidak mendukung pemerintah dalam membuat penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jaksa menyebut, tidak ada tindakan yang bisa meringankan hukuman Heru. Beberapa hal meringankan yang ada di persidangan, jaksa menolak.

“Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun, hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara akibat dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu hal-hal tersebut patutlah dikesampingkan,” tegas Jaksa.

Jaksa juga menuntut Heru Hidayat untuk membayarkan hukuman pidana pengganti sebesar Rp 12,64 triliun. Hukuman pidana pengganti itu wajib bayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan tidak bayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut,” ucap Jaksa.

JPU menuntut Heru Hidayat karena melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (jawapos)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: